Mendialogkan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Tampilkan catatan item lengkap
|
Judul:
|
Mendialogkan Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan |
|
Penulis:
|
Rinto Hasiholan Hutapea, S.PAK., M.Th
|
|
Abstrak:
|
Berdialog adalah sebuah upaya menyampaikan informasi dan pendapat untuk mempertimbangkan agar bisa saling memahami. Berkaitan polemik Rancangan UndangUndang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan khususnya pasal 69 dan 70 yang telah disusun oleh DPR bersama pemerintah selaku pembuat Undang-Undang di Indonesia, telah direspons oleh masyarakat luas, terutama lembaga keagamaan Katolik dan Kristen Protestan yang sebagian besar menolak Rancangan Undang-Undang tersebut. Polemik itu berkaitan dengan niat DPR dan pemerintah yang hendak memberi payung hukum bagi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan keagamaan yang ada di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menekankan analisis pada proses penyimpulan deduktif atau induktif, serta analisis terhadap dinamika hubungan fenomena yang diteliti dengan menggunakan logika ilmiah. Hasil dari penelitian ini adalah Rancangan UndangUndang tersebut mendapat tanggapan secara luas dari masyarakat dan lembaga keagamaan, khususnya pasal yang ditujukan bagi pelaksanaan kegiatan keagamaan umat Katolik dan Kristen Protestan. Polemik tersebut membuat berbagai pihak, baik pemerintah maupun lembaga keagamaan mengoreksi isi Rancangan Undang-Undang tersebut dan sementara dihentikan proses pengesahannya. |
|
URI:
|
https://repository.iaknpky.ac.id/repo/handle/123456789/557
|
|
Tanggal:
|
2021-03-30 |
File dalam item ini
Item ini muncul di Koleksi berikut
Tampilkan catatan item lengkap